Dana Desa Tahap Pertama Kabupaten Serang Belum Cair

- 24 Maret 2020, 13:01 WIB

SERANG, (KB).- Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengungkapkan, dana desa tahap pertama Kabupaten Serang hingga saat ini belum dicairkan oleh Pemerintah Pusat. Sementara, seharusnya dana tersebut, sudah turun sejak Januari 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Keuangan Desa (Akad) pada DPMD Kabupaten Serang Ahmad Subhan mengatakan, untuk pencairan dana desa tahap pertama di Kabupaten Serang hingga kini belum dicairkan dari pusat.

Hal tersebut, dikarenakan adanya beberapa kendala yang terjadi di pusat, sehingga pencairan sedikit terlambat. Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti apa kendala tersebut. Untuk pencairan tahap pertama tiap desa menerima 40 persen dari besaran dana desa per tahunnya.

"Dana desa untuk setahun itu pencairannya dibagi tiga tahap. Untuk tahap pertama 40 persen. Untuk tahap pertama ini belum dicairkan dari pusat," katanya saat ditemui di ruang kerja, Senin (23/3/2020).

Menurut dia, seharusnya dana tersebut, sudah dicairkan pada Januari 2020. Namun, karena ada beberapa kendala, maka tiap desa masih harus menunggu pencairan dana tersebut. Untuk besaran dana tiap desanya berbeda-beda, ada yang mendapatkan Rp 700 juta sampai Rp 900 juta untuk setahun. Besaran dana desa bergantung dengan potensi desa tersebut.

"Besarannya beda-beda tiap desa, bergantung potensinya, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kemudian angka kemiskinan dengan indeks kesulitan geografis," tuturnya.

Hanya saja, lanjut dia, untuk dana desa terbesar yang diterima desa di Kabupaten Serang tidak diketahuinya dengan pasti. Selain itu, untuk pencairan dana desa tahun ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, tahap pertama dicairkan 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen. Sementara tahun lalu, tahap pertama 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 40 persen.

Ia menjelaskan, anggaran yang diberikan pemerintah untuk tiap desa yang akan digunakan selama setahun, terdiri atas dana desa, alokasi dana desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).

Dana desa diprioritaskan untuk bidang pembanguan dan pemberdayaan dan ADD digunakan untuk Siltap tunjangan dan insentif. Sementara, untuk BPHRD digunakan untuk operasional pemerintahan desa.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x