Lelang Jabatan di Pemprov Banten tak Menemukan Tiga Besar, KASN Rekomendasikan Mutasi

- 20 April 2020, 10:30 WIB

SERANG, (KB).- Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asda I Setda Pemprov Banten tak menemukan jumlah minimal peserta yang masuk dalam tiga besar. Atas dasar itu, KASN merekomendasikan pengisiannya melalui skema mutasi.

Diketahui, Pemprov Banten menggelar lelang jabatan Kepala Dindikbud dan Asda I sejak beberapa bulan lalu. Pada akhir tahun 2019, lelang dihentikan karena peserta yang lolos assesment tak memenuhi kuota minimal. Namun, keputusan itu dianulir oleh KASN dan berpendapat lelang harus dilanjutkan hingga tahapan akhir.

Pansel kemudian mengetahuinya dengan melanjutkan pada awal tahun 2020 hingga tahapan akhir. Asisten Komisioner Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 pada KASN Kusen Kusdiana membenarkan, pihaknya mendapatkan hasil lelang jabatan Kepala Dindikbud dan Asda I Provinsi Banten dari pansel. Dalam dokumen yang diterima oleh KASN diketahui tidak ada peserta yang masuk dalam tiga besar.

"Pada saat disampaikan oleh pansel, oleh gubernur ke KASN bahwa hasil dari seleksi terbuka terhadap dua jabatan tersebut tidak ada yang memenuhi kriteria. Tidak ada yang mencapai nilai yang ditentukan oleh pansel," katanya saat dihubungi wartawan, Ahad (19/4/2020).

Atas dokumen itu, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi terhadap semua pansel. Pansel membenarkan bahwa hasilnya tidak ada peserta yang mampu memenuhi nilai tiga besar sebagaimana telah ditetapkan pansel.

"Memang sudah sesuai dengan yang disampaikan KASN dan klarifikasi kepada seluruh pansel. Karena ketentuan batas nilai harus dipenuhi oleh setiap peserta, sudah ada ditentukan sebelumnya maka sudah sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia berpendapat hal itu tidak masalah. Sebab, batas nilai yang harus dicapai oleh peserta sudah disepakati oleh pansel.

"Itu memang suatu ketentuan bahwa memang sebelum seleksi terbuka seluruh ketentuan yang dilalui oleh seluruh peserta seleksi terbuka harus ada terlebih dahulu," ucapnya.

Namun karena tak ditemukan peserta yang memenuhi standar penilaian tiga besar, ia merekomendasikan kepada Pemprov Banten untuk mengisi kekosongan kedua jabatan itu melalui mutasi.

"Oleh karena itu, pengisiannya akan dilakukan melalui uji kompetensi atau mutasi. Itu sudah ada rekomendasi KASN, namun untuk siapa JPT yang diuji kompetensinya itu belum ada," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x