Selama Ramadan, ASN Banten Cuma Kerja Sampai Pukul 12.30

- 26 April 2020, 16:15 WIB

SERANG, (KB).- Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disesuaikan selama bulan ramadan. ASN mulai bekerja pukul 06.00 WIB sampai 12.30 WIB. Perubahan jam kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Informasi yang dihimpun, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran Nomor: 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi aparatur sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian, SE Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten untuk melakukan sejumlah penyesuaian dari edaran yang dikeluarkan Menpan-RB. Salah satu mengubah jam kerja ASN di tengah pandemi Covid-19 saat bulan Ramadhan 1441 hijriyah.

"Karena bulan Ramadhan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadhan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang," kata WH, kemarin.

Jam kerja tersebut juga berlaku bagi ASN melaksanakan piket pada OPD-nya masing-masing. Sementara untuk ASN yang betugas pada unit pelayanan dan penanggulangan pandemi virus Covid-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait oembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten," tuturnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x