Buruh Tunda Demo Tolak RUU Cipta Kerja

- 27 April 2020, 15:15 WIB

SERANG, (KB).- Serikat buruh di Banten menunda demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang rencananya dilakukan Kamis, 30 April 2020 di Jakarta. Penundaan aksi tersebut dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo menyatakan menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Serang Asep Danawiria mengatakan, KSPSI 1973 termasuk serikat buruh yang menunda aksi demontrasi pada 30 April 2020. Pemberitahuan penundaan tersebut telah disampaikan kepada Polda Banten.

"Adapun alasan penundaan aksi dikarenakan adanya pernyataan penundaan pembahasan RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan oleh Presiden RI H. Joko Widodo pada tanggal 24 April 2020," katanya kepada wartawan, Ahad (26/4/2020).

Ia berharap, dengan penundaan itu Presiden RI peduli terhadap nasib pekerja atau buruh di Indonesia. Ia menekankan agar revisi Undang-undang ketenagakerjaan melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus lebih baik dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. "Semoga Pak Presiden peduli kepada pekerja atau buruh," ujarnya.

Meski aksi demontrasi ditunda, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan terus berkoordinasi untuk memastikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sesuai dengan keinginan buruh.

"Kita koordinasi terus antar aliansi terutama di Banten melalui DPD, atau melalui federasi-federasi," ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya menolak Omnibus Law karena di dalamnya terdapat sejumlah poin yang merugikan buruh. “Isinya merugikan para pekerja dan buruh,” katanya.

Informasi yang diterimanya, terdapat srikat buruh lain yang juga menunda aksi demontrasi apabila DPR RI menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. "Iya. Menunda aksinya apabila DPR RI jg menunda pembahasannya," ujarnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x