Ancaman Sanksi bagi ASN Mudik

- 29 April 2020, 20:30 WIB

Ancaman sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mudik disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Sanksi yang disiapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Ritadi B Muhsinun mengatakan, sanksi yang disiapkan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin ASN tersebut, terdiri atas sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Ada sanksi bagi ASN yang nekat melaksanakan mudik. Untuk sanksi akan dikembalikan kepada PP 53 tentang Disiplin ASN mekanismenya ada di situ ringan, sedang, dan berat," katanya, Selasa (28/4/2020).

Larangan mudik tersebut, ucap dia, sebagai upaya antisipasi, karena dikhawatirkan ASN yang mudik membawa virus dalam tubuhnya, sehingga di tempat tujuannya bisa menularkan kepada orang lain.

"Dari tingkat pelanggarannya misalkan contoh seseorang maksa mudik, kemudian dia membawa virus terinfeksi virus, kemudian di sana menularkan sampai menimbulkan kematian bagi orang lain ini bisa dikenakan sanksi hukuman berat," ucapnya.

Untuk sanksi hukuman berat, dia menuturkan, ASN tersebut bisa dinonjobkan atau penurunan pangkat. Bahkan, bisa saja diberhentikan secara tidak hormat (pecat). "Kalau sanksi sedang sebagian penurunan pangkat," ujarnya.

Sejauh ini, tutur dia, tidak ada ASN Kota Serang yang mudik. Terlebih, saat ini ASN masih bekerja dalam bentuk work from home (WFH) yang langsung diawasi oleh OPD-nya masing-masing.

"Kemarin dengan edaran terakhir untuk pelaksanaan WFH diawasi oleh masing-masing SKPD dan wajib share lokasi setiap hari, nanti dipantau ke mana," katanya.

Selain itu, ujar dia, ASN yang bekerja dari rumah juga harus membuat laporan tertulis kepada masing-masing OPD yang akan dilaporkan ke wali kota menjelang akhir pemberlakuan WFH.

"Imbauannya, kami menindaklanjuti dari Kemenpan sifatnya penegasan menindaklanjuti itu saja, karena di surat edaran sudah lengkap," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah