Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Waringinkurung Dihukum Seumur Hidup

- 30 April 2020, 08:30 WIB

SERANG, (KB).- Kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada Agustus 2019 berakhir dengan hukuman penjara seumur hidup bagi pelakunya. Terdakwa Samin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Muhammad Ramdes, dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).

Terdakwa Samin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samin dengan penjara seumur hidup," kata Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga : Jalani 28 Adegan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Waringinkurung Dipindah

Sebelum menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan Rustandi dan anaknya Alwi (4) meninggal dunia.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subadri. Dengan putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Reinaldy mengaku pikir-pikir.

Baca Juga : Bapak dan Anak Ditemukan Tewas, Satu Keluarga di Waringinkurung Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2019 di rumah Rustandi di Kampung Gegeneng RT 02/01, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah