BLT Dana Desa di Kabupaten Serang Ditarget Bulan Ini

- 7 Mei 2020, 03:45 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menargetkan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) untuk masyarakat terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) bisa terealisasi bulan ini. Saat ini untuk realisasi bantuan tersebut, masih menunggu proses pencairan DD.

Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, penyaluran bantuan dari DD akan dilaksanakan selama tiga bulan, targetnya mulai Mei sampai Juli. Adapun nilai bantuan yang diberikan bagi masyarakat terdampak Covid-19 tersebut, yakni Rp 600.000 per kepala keluarga (KK) calon penerima bantuan per bulan.

Ia menuturkan, pencairan DD tahap satu tersebut, saat ini tinggal menunggu proses dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disampakan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan selanjutnya ditransfer ke kas desa.

"Tinggal BPKAD meng-upload aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara), masuk ke aplikasi OM-SPAN, kemudian oleh KPPN diverifikasi, setelah itu (DD) baru ditransfer oleh KPPN ke rekening kas desa," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Selasa (5/5/2020).

Terkait siapa yang berhak menerima bantuan tersebut, semua diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa untuk memverifikasi.

"Soal siapa yang berhak dan tidak berhak, saya menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah desa untuk melakukan verifikasi. Nanti proses pelaporannya disampaikan ke kecamatan dan kecamatan disampaikan ke DPMD," ujarnya.

Namun, dia menegaskan, bahwa pemberian bantuan tersebut, sebagai wujud kepedulian pemerintah baik Pemerintah Pusat, termasuk Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan desa untuk seoptimal mungkin membantu masyarakat.

"Jadi, sekarang mah bukan mengganggu (pembangunan desa) atau tidak mengganggu ya, tapi ini bentuk kepedulian pemerintah seoptimal mungkin membantu masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, dia menuturkan, penyaluran bantuan untuk BLT dari DD tersebut, besarannya ditentukan sesuai presentasi, untuk desa yang menerima Rp 800 juta ke bawah bantuan yang boleh disalurkan maksimal 25 persen, untuk Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen dan Rp 1,2 miliar ke atas maksimal 35 persen.

Ia menjelaskan, bantuan tersebut hanya diberikan terhadap masyarakat yang sebelumnya tidak pernah mendapat bantuan lain, seperti BLT dari pusat, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan dari provinsi, dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x