Bentuk Taman Kahati di Cinangka, DLH Kabupaten Serang Lestarikan Tiga Tanaman Endemis

- 11 Mei 2020, 15:30 WIB
buah keranji
buah keranji

Ia menjelaskan, sesuai aturan Permen LH Tahun 2013, bahwasannya setiap kabupaten/kota minimal harus memiliki taman kahati seluas 10 hektare. Taman kahati bisa dibentuk provinsi, kabupaten atau inisiatif warga.

"Perawatan sendiri dari kami, kami serahkan ke warga di sana, karena taman kahati lahannya bukan milik pemda baik Cikolelet maupun Padarincang, tapi punya warga," katanya.

Sesuai fungsinya, taman kahati juga untuk melestarikan yang hampir punah. Bisa berupa flora atau fauna.

"Kami ke floranya. Satu kabupaten minimal 10 hektare, biasanya kami studi banding (untuk percontohan). 10 hektare di Cikolelet sudah terpenuhi. Kalau Cikolelet oleh warga dikelolanya," ujarnya. (Dindin Hasanudin)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah