THR Dicicil Rugikan Buruh

- 12 Mei 2020, 09:30 WIB

SERANG, (KB).- Kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dicicil dan ditunda dinilai sangat merugikan buruh. Soalnya, banyak buruh yang bekerja sesuai aturan selama pandemi Corona virus disease (Covid-19).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Serang Hidirmansyah mengatakan, pembayaran THR dengan cara mencicil atau bertahap dinilai sangat merugikan buruh atau pekerja di perusahaan. Sebab, pembayaran tidak diberikan secara penuh sesuai dengan waktu yang ditentukan.

"Tentunya hal itu sangat merugikan buruh atau pekerja yang ada. Sebab pembayaran THR tidak sepenuhnya atau bertahap dari pengusaha. Sementara banyak pekerja atau buruh yang tetap bekerja sesuai aturan selama pandemi ini," katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Baca Juga : Perusahaan Boleh Cicil THR

Menurut dia, ada sebagian perusahaan yang membayarkan THR kepada buruh atau pekerja sebesar 100 persen. Nilai tersebut tentunya sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh para pekerja atau buruh. Namun, dari hasil laporan serta informasi yang diterimanya, ada sebagian pekerja yang hanya menerima 70 persen THR dari perusahaannya.

"Kalau saya dari perusahaan masih 100 persen. Tapi ada anggota KSPN juga yang hanya menerima 70 persennya saja, ini sangat merugikan buruh," tuturnya.

Apalagi, lanjutnya, saat ini kondisi perekonomian masyarakat terutama buruh banyak yang terdampak Covid-19. Belum lagi banyaknya PHK dan pekerja yang dirumahkan.

"Saya prihatin banyak buruh yang terkena PHK dan dirumahkan. Sekarang buruh harus menerima haknya secara bertahap, apalagi kondisinya sedang seperti ini," katanya.

Ingatkan sanksi

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan kepada pekerja tetap bersifat wajib. Perusahaan yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x