25 Ribu Tenaga Kerja Dirumahkan, PHK di Banten Tembus 7.500 Orang

- 14 Mei 2020, 09:45 WIB

Pihaknya mempersilakan pekerja terkena PHK dan dirumahkan yang tak mendapatkan haknya untuk melapor ke Disnakertrans. Laporan bisa dilakukan langsung ke Kantor Disnakertrans Banten. "Kantor kami buka terus, nanti ada piket yah," ujarnya.

Berdampak luas

Sementara, Kepala Disperindag Banten Babar Suharso mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap industri di Banten. Antara lain ada pekerja yang terinfeksi Covid-19 dan ada pula permintaan terhadap produksinya menurun.

Ia mengungkapkan, penurunan paling dirasakan oleh industri padat karya seperti alas kaki.

"Dengan penurunan permintaan maka harus dilakukan pengurangan kapasitas produksi. Dampaknya kepada PHK dan merumahkan pegawai. Satu sisi alas kaki ini juga mereka mau merelokasi produksinya ke luar Banten, ada beberapa. Jadi dampaknya jadi luas," ucapnya.

Menurut dia, selama ini banyak industri yang mencoba bertahan di tengah pandemi Covid-19.

"Tadinya buat garmen alas kaki (menjadi) membuat APD atau alas kesehatan, masker, itu mereka masih eksis. Kemudian pabrik kimia mengembangkan produksi disertifikasi buat disinfektan, itu masih eksis. Walaupun situasi covid, mereka bisa menangkap peluang itu," katanya.

Baca Juga : Tekan PHK, PSBB Dilonggarkan

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta industri yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19 tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

"PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Provinsi Banten, memang membolehkan industri yang ada untuk tidak tutup sepanjang melaksanakan protokol kesehatan. Karena saya ingin industri tidak berhenti dan karyawan menganggur," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah