25 Ribu Tenaga Kerja Dirumahkan, PHK di Banten Tembus 7.500 Orang

- 14 Mei 2020, 09:45 WIB

SERANG, (KB).- Jumlah pekerja di Provinsi Banten yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 hingga 13 Mei 2020 mencapai 7.500 orang. Jumlah tersebut meningkat dari data yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) per 7 Mei 2020.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap puluhan ribu perusahaan di Banten. Sedikitnya 7.500 pekerja terkena PHK dan 25.000 dirumahkan.

"Ada, sudah 7.500 lebih yang ter PHK. Sebanyak 25.000 yang dirumahkan dari 20.020 perusahaan," ucapnya.

Baca Juga : 53 Perusahaan di Banten PHK 6.000 Karyawan Dampak Covid-19

Mereka yang terkena PHK dan dirumahkan merupakan pekerja di perusahaan beragam bidang. Ada yang perusahaan produksi sepatu dan perusahaan ritel.

"Ada macam-macam, ada dari sektor persepatuan, retail, hampir semua ada yang terdampak," katanya.

Ia menekankan kepada perusahaan agar tetap melaksanakan kewajibannya kepada karyawan yang di-PHK. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau yang PHK haknya harus diberikan. (Disnakertrans) ada pengawasan, Kalau misalnya ada penugasan terhadap kepala dinas masih boleh melakukan pengawasan (terhadap PHK)," tuturnya.

Sementara untuk pekerja yang dirumahkan, perusahaan tetap membayarkan gaji per bulannya dengan besaran yang disepakati bersama pekerja.

"Kalau dilihat SE (surat edaran) menteri itu harus dirundingkan dan dibayar upahnya, mau separuhnya, mau seperti apa tergantung perusahaannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x