Satgasus Bareskrim Amankan Sabu 821 Kg di Ruko Kota Serang

- 23 Mei 2020, 14:02 WIB
IMG-20200523-WA0023
IMG-20200523-WA0023

SERANG, (KB).- Sabu seberat 821 kilogram berhasil diamankan pada penggerebekan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Mabes Polri di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5/2020).

Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.

"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah  tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan dimulai dari awal bulan Desember oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Pada bulan Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

Lanjut Listyo, Dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks. 

Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan AS Warga Negara  Yaman," ucapnya. 

Ia menuturkan,narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. 

Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah