Lebih jauh Amirsyah mengingatkan, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan.
Bagi orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan. Amirsyah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pihak tertentu yang menyebarkan berita hoaks tersebut yang telah viral di media sosial. (MH)*