'Seruan Palsu' Covid-19 Berlogo MUI Beredar di Medsos, MUI Banten: Abaikan dan Jangan Disebarkan!

- 25 Mei 2020, 14:15 WIB
PSX_20200525_132410
PSX_20200525_132410

SERANG, (KB).- Ketua Umum MUI Provinsi Banten H AM Romly mengimbau umat Islam untuk mengabaikan dan tidak menyebarkan "seruan palsu" berlogo MUI mengenai siaga satu menghadapi Covid-19 yang beredar di media sosial (Medsos).

"Belakangan ini beredar di wilayah Provinsi Banten seruan siaga 1 yang mengatasnamakan MUI. Mohon dimaklumi bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Kop surat yang dipakai juga bukan kop surat resmi MUI. Kepada Ibu/Bapak/Saudara yang menerima "seruan palsu" tersebut agar mengabaikannya dan tidak menyebarkannya. Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya," kata Romly dalam siaran pers, Senin (25/5/2020).

Diketahui, kop surat berlogo MUI beredar di media sosial sehingga banyak yang mempertanyakan kebenaran surat tersebut. "Ini valid ga ya," kata Syaeful warga Serang pada salah satu WhatsApp grup.

Menyikapi hal tersebut, wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom)  MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. 

"Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayun" kata Amirsyah, Ahad (24/5/2020) seperti dilansir republika.co.id.

Dalam fatwa tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi atau tabayun. Amirsyah mengimbau, di saat merayakan Idul Fitri 1 syawal 1441 H mestinya jangan mudah termakan isu, juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba juga diharamkan. 

Apalagi di saat umat Islam saling memaafkan, tiba tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu rapid test yang menyudutkan umat Islam dan para ulama. Juga melakukan kebohongan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Karena itu MUI menyesalkan beredarnya berita tersebut.

Dalam kabar hoaks tersebut disebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya rapid test kepada ulama. Surat itu menyebutkan rapid test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam.

"Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan," tuturnya

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x