Tapera Dinilai Hanya Jadi Pil Pahit Buruh

- 4 Juni 2020, 17:15 WIB

SERANG, (KB).- Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Serang menilai Undang-undnag (UU) nomor 4 tahun 2016 Jo Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang dikeluarakan pada 20 Mei 2020 hanya akan memberikan pil pahit dan tidak memberikan banyak manfaat bagi pekerja khususnya untuk memiliki rumah dengan Tapera.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPN Kabupaten Serang Hidirmansyah menjelaskan, pihaknya keberatan dengan adanya UU yang dikeluarkan pemerintah terkait pemotongan gaji karyawan untuk memiliki rumah dengan Tapera sebab hanya akan memberikan pil pahit bagi pekerja. Hal tersebut dinilai tidak akan memberikan banyak manfaat bagi para pekerja. Sebab pengelolaan dan pengawasan dana Tapera menjadi monopoli pemerintah.

"Tapera ini akan dirasakan pahit oleh pekerja, karena pihak-pihak penanam dana seperti pekerja tidak dilibatkan dalam pengawasan, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Tentunya, dia mengatakan, ini menjadi rentan penyimpangan investasi tanpa diketahui pekerja. Pengelolaan dilakukan oleh BP Tapera yang diisi oleh profesional-profesional yang dipilih oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh komite yang isinya dari kementrian perumahan, keuangan, ketenagakerjaan atau semua pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan profesional.

"Manfaat tambahan program perumahan BPJS Ketenagakerjaan saja belum dimanfaatkan optimal oleh peserta karena hambatan penerapan standar perbankan. Sementara dalam program Tapera juga sama, peserta penerima manfaat adalah yang lolos survey standar perbankan, jadi tidak bisa otomatis, ini akal-akalan saja," tuturnya.

Dia menjelaskan, dengan iuran tiga persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka rata-rata per bulan bisa mencapai Rp 75 ribu sampai Rp 130 ribu. Jika dihitung berapa lama untuk mendapat tabungan minimal Rp 100 juta sebagai standar umum untuk pembiayaan kepemilikan rumah.

Peluang yang akan mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera yakni pengusaha yang sudah ikut program BPJS, padahal di BPJS sebelumnya ada program manfaat tambahan program kepemilikan rumah.

"Ada indikasi Tapera adalah titipan kepentingan anggota dewan atau elit sebagai pengusaha yang berbisnis di sektor properti/pengembang perumahan, dan pemerintah punya dana cadangan segar untuk digunakan semaunya karena pengelolaan dan pengawasan dimonopoli pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, disaat pandemi corona ini pekerja/buruh lebih butuh strategi nyata dari pemerintah untuk bagaimana menyediakan lapangan pekerjaan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bantuan selama korban PHK belum bekerja.

Lalu mengupayakan supaya efek domino corona tidak terus menggerus pekerja yang masih aktif bekerja. Ini malah membebani lagi dengan potongan iuran 2,5 persen dari UMK yang belum jelas manfaat tujuan Tapera bisa diterima pekerja.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x