JRDP Dorong Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

- 12 Juni 2020, 12:31 WIB

Ade menjelaskan, apapun pilihan sistem pemilu yang akan diterapkan akan berdampak terhadap teknis kepemiluan serta beban kerja KPU dan Bawaslu.

Badan Pekerja JRDP Anang Azhari mengatakan, dalam 741 pasal yang terkandung dalam draft RUU Pemilu, tidak ada satupun pasal yang berubah mengenai lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, Pemilu 2019 lalu menimbulkan banyak evaluasi bagi internal KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Agar pembahasan RUU Pemilu ini komprehensif, JRDP mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk juga fokus bicara mengenai penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu," ujarnya.

Misalkan bagaimana Bawaslu diperkuat kewenangannya dalam menangani sengketa administrasi dan pidana pemilu, di sisi lain KPU misalkan bagaimana agar mereka diberi kekhususan untuk mengurusi daftar pemilih.

"Pada wilayah DKPP, kami menilai perlu ada pembatasan yang jelas ihwal apa yang dimaksud dengan pelenggaran etik para penyelenggara pemilu. Mulai Rabu depan, kami akan secara tematik membahas RUU ini dengan menghadirkan para pihak yang kompeten. Semoga Agustus selesai, dan hasilnya bisa segera kami diskusikan dengan Komisi II DPR RI,” ucapnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x