Cegah Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Ini yang Dilakukan Polres Serang Kota

- 14 Juni 2020, 23:00 WIB
polisi jaga rsud banten
polisi jaga rsud banten

SERANG, (KB).- Polres Serang Kota memperketat pengamanan di Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 di Kota Serang. Hal itu untuk mencegah adanya pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, pihaknya menyiapkan personel dari Polres Serang Kota dan Polsesk sekitar untuk pengamanan di RS rujukan Covid-19 di Kota Serang.

"Personel Polres Serang Kota dan Polsek Jajaran disiapkan untuk pengamanan di Rumah sakit Umum Daerah Banten dan RSUD dr. Drajat Prawira Serang," kata Kapolres, Ahad (14/6/2020).

Menurutnya, sudah ada beberapa kejadian dibeberapa daerah yang mengambil paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19. Sehingga, hal itu harus diantisipasi dengan keamanan yang ketat.

"Pengamanan yang dilaksanakan terkait adanya beberapa kejadian masyarakat mengambil secara paksa jenazah Covid-19," ucapnya.

Ia menuturkan, setiap jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan dalam proses pemulasaran hingga pemakamannya. Sehingga, tidak bisa diperlakukan seperti jenazah biasa.

"Aturannya, setiap jenazah Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan dari Gugus Tugas Covid-19, baik Provinsi Banten dan Kota Serang," tuturnya.

Meski demikian, ia mengimbau kepada personel yang berjaga agar tetap humanis dan tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi diri sendiri dan orang lain. (Masykur/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x