Tarif PBB di Kota Serang Naik 100 Persen

- 15 Juni 2020, 13:00 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi pengusaha di wilayah Kota Serang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah Pandemi Covid-19, yang mengalami kemerosotan cukup parah.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya menaikkan tarif PBB hingga 100 persen terkhusus bagi pengusaha yang ada di Kota Serang. Sementara kenaikan pajak tersebut tidak berlaku untuk warga.

"Untuk warga tidak ada kenaikkan sama sekali. Ini untuk pengusaha saja, kalau masyarakat tidak ada, tapi tetap akan kami maksimalkan," katanya, Ahad (14/6/2020).

Saat ini, ia menjelaskan, terus melakukan upaya untuk meningkatkan PAD, mulai dari penarikan PBB, terutama yang berada di jalan-jalan protokol yang ada di Kota Serang, dan sumber pajak lainnya.

"Ini juga berkaitan dengan penerapan tatanan new normal dalam menghidupkan kembali perekonomian daerah," ujarnya.

Sebab, ia menuturkan, satu-satunya potensi yang dapat meningkatkan PAD Kota Serang adalah penarikan PBB.

"Tentu sangat berpengaruh, maka kami memaksimalkan dalam penarikan PBB. Kami sudah maksimalkan untuk itu, dan kami sudah lakukan (penarikan PBB). Karena ini untuk meningkatkan PAD," ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Nanang Saepudin mengatakan, dampak dari Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kota Serang berpengaruh pada PAD. Sebab, sebagian besar pengusaha melakukan penutupan hingga penghentian usaha.

"Dengan tidak adanya aktivitas serta banyaknya penutupan sejumlah usaha di Kota Serang, tentu sangat berdampak pada PAD. Kemudian, berdampak pada kontribusi daerah. Seperti pajak dan retribusi daerah secara otomatis akan menurun," ujarnya.

Kalau sampai kegiatan ekonomi sosial tidak berjalan, ucap dia, bukan hanya PAD saja yang terdampak, tapi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pun akan anjlok. Sebab, hampir sebagian besar dana alokasi atau anggaran disetiap organisasi perangkat daerah (OPD) dialihkan untuk penanganan Covid-19, sehingga perlu untuk Pemkot Serang memikirkan anggaran kedepannya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah