Tunggakan Retribusi Sampah Capai Rp 800 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkot Kepada Pemkab Serang

- 16 Juni 2020, 09:45 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyetop Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk membuang sampah di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong. Sebab, sejak empat bulan terakhir ini Pemkab Serang menunggak retribusi sampah hingga Rp 800 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu pembayaran tunggakan retribusi sampah Pemkab Serang hingga September tahun ini. Sebab, persoalan retribusi tersebut selalu bermasalah setiap tahunnya, bahkan sudah empat bulan ini selalu menunggak.

"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada itikad baik dari pemkab, maka jangan harap Pemkab Serang akan dapat membuang sampahnya kembali di TPAS Cilowong. Kami akan menutup trayek pengakutan sampah dari Kabupaten Serang," katanya, Senin (15/6/2020).

Baca Juga : Tunggakan Retribusi Sampah Capai Rp 640 Juta, DLH Kota Serang Ultimatum Pemkab Serang

Akibat dari macetnya pembayaran retribusi sampah, kata dia, sejumlah program kerja serta kinerja pun terganggu. Bahkan, capaian target DLH Kota Serang menjadi terhambat setiap tahunnya, karena tunggakan tersebut.

"Kami juga dapat teguran karena tidak capai target retribusi. Pemkab Serang itu, jangankan ada pedulinya terhadap TPAS Cilowong, bayar retribusi saja telat," ujarnya.

Sebelumnya, Ipiyanto mengatakan, bila Pemkab Serang beralasan adanya pelimpahan kewenangan mengenai TPAS Cilowong tersebut. Namun, menurutnya hal tersebut merupakan persoalan internal pada Pemkab Serang.

"Kalau buat saya, kewajiban untuk membayar retribusi itu adalah kewajiban dan harus dibayar. Soal pelimpahan kewenangan itu persoalan di internal mereka, jadi tidak ada alasan dan urusan dengan kami," ucapnya.

Mengenai sanksi, dikatakannya, akan menunggu hingga anggaran perubahan pada Pemkab Serang selesai. Sebab, DLH Kabupaten Serang telah berjanji akan melunasi tunggakan retribusi tersebut pada September tahun ini.

"Namun, apabila hal itu tidak dilakukan, mau tidak mau suka tidak suka kami akan menutup trayek trayek pengakutan sampah dari Kabupaten Serang. Jadi kami tunggu sampai anggaran perubahan selesai," kata Ipiyanto.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah