Pelunasan Retribusi Sampah, DLH Kabupaten Serang Minta Pemkot Serang Bersabar

- 16 Juni 2020, 14:27 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk bersabar terkait pelunasan pembayaran retribusi sampah. Sebab sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah berupaya melakukan pembayaran secara rutin kepada Pemkot Serang.

Kepala DLH Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto menuturkan, sejak awal tahun DLH Kabupaten Serang masih tetap melakukan pembayaran retribusi sampah ke Pemkot Serang. Selain itu, tunggakan yang dimiliki DLH Kabupaten Serang juga tidak sebesar yang dikatakan oleh DLH Kota Serang.

"Pemkot Serang bersabar saja dulu, kami akan tetap melakukan pembayaran untuk kekurangannya. Untuk nilai tunggakan kami yang dikatakan oleh DLH Kota Serang juga tidak sebesar itu," kata Sri kepada Kabar Banten, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga : Tunggakan Retribusi Sampah Capai Rp 800 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkot Kepada Pemkab Serang

Lagipula, lanjut dia, pada awal tahun 2020 Pemkot Serang secara tiba-tiba menaikan nilai retribusi sampah. Awalnya nilai retribusinya yakni sebesar Rp 10.000 per kubik, kemudian naik menjadi Rp 35.000 per kubik. Sehingga anggaran yang dimiliki Pemkab Serang untuk pembayaran retribusi kepada Pemkota Serang kurang. Untuk anggaran yang sudah ditetapkan untuk pembayaran retribusi sampah sebesar Rp 1,3 miliar.

"Kemarin kan Pemkot Serang juga melakukan kenaikan retribusi sampah secara tiba-tiba. Anggaran sudah kami ketuk, tiba-tiba awal Januari 2020 kemarin Pemkot Serang menyatakan ada kenaikan retribusi," tuturnya.

Sehingga, lanjutnya otomatis anggaran yang kami sediakan tidak mencukupi. Sebab anggaran yang sudah ditetapkan tersebut menghitung nilai retribusi lama yakni Rp 10.000 per kubik, maka ada kekurangan untuk pembayarannya. Direncanakan pada APBD perubahan DLH Kabupaten Serang akan menyiapkan kekurangan anggaran tersebut. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah