Informasi Bahaya Covid-19 Simpang Siur, Penolakan ‘Rapid Test’ Meluas

- 17 Juni 2020, 09:15 WIB

SERANG, (KB).- Penolakan rapid test meluas. Setelah ratusan warga Kampung Masigit, Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen yang mengungsi untuk menghindari rapid test, kini Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang menolak metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi untuk melawan virus corona tersebut.

Presidium FSPP Kota Serang Enting Abdul Karim mengatakan, atas dasar adanya ketidakpercayaan itu, maka pihaknya berinisiatif membuat video penolakan.

"Sebetulnya berawal dari ketakutan saja, ketakutan para kiai, para ulama terhadap rapid test, atau mungkin juga berawal dari ketidakpercayaan terhadap rapid test," kata Enting kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga : Hindari Rapid Tes Massal, Ratusan Warga Priyai Mengungsi

Selain itu, ucap dia, informasi terkait bahaya dari Covid-19 simpang siur. Bahkan, banyak yang menyatakan Covid-19 tidak sebahaya flu burung dan obatnya cukup dengan vitamin C, banyak terkena sinar matahari dan berolah raga.

"Alasannya jadi simpang siurnya informasi penyakit ini, kemudian kiainya berawal dari ketakutan. Akhirnya kalau takut kita tolak saja, dan dibikin video," ucapnya.

Penolakan dalam video yang beredar, ujar dia, termasuk anggota FSPP se-Banten. Untuk jumlah anggota FSPP Kota Serang sendiri mencapai 221 pesantren. Setelah adanya pernyataan penolakan itu, pihaknya akan turun ke lokasi jika ada rapid test terhadap kiai di Kota Serang.

"Itu kita baru sekadar warning, kalau sampai terjadi kejadian, kita akan turun langsung ke tempat dimana diterapkan rapid test," ujarnya.

Lakukan pendekatan

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan akan melakukan komunikasi dan pendekatan secara persuasif kepada pihak yang melakukan penolakan.

"Kami mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan edukasi yang terbaik. Di satu sisi kita juga harus memperhatikan aspek kesehatan, kita harus menekan penyebaran Covid-19," tutur Hari.

Ia mengatakan, pola komunikasi dalam edukasi terhadap masyarakat harus dilakukan secara khusus agar bisa dipahami oleh masyarakat.

"Intinya sebelum berlangsung rapid test, akan ada pendekatan yang lebih komunikatif pada kelompok masyarakat tersebut," ujarnya.

MUI ajak masyarakat

Terpisah, Sekretaris MUI Kota Serang yang juga Sekretaris FKPT Banten Amas Tadjuddin mengajak masyarakat tidak terprovokasi oleh suatu kelompok yang membawa narasi keagamaan dan ujungnya bernuansa politik.

"Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh sesuatu yang tidak jelas sering kali menggunakan narasi keagamaan yang berujung kepentingan politik perebutan kekuasaan belaka," kata Amas.

Ia mengatakan, saat ini terdapat dua virus berbahaya yang harus dicegah, adalah Covid-19 dan virus radikalisme yang terus menyebar dalam kehidupan berbangsa bernegara. Dua virus tersebut, kata dia, sepertinya sedang balapan, dan pada situasi yang sama (di-drive) dikelola oleh kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu (sangat politis) secara masif (perlahan pasti).

"Dimulai target awal menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintahan yang sah terutama kepada aparat penegak hukum (TNI Polri Kejaksaan)," ucapnya.

Saat ini, ujar dia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat berjibaku berupaya melakukan pencegahan Covid-19 dengan berbagai cara, seperti MUI melalui fatwanya, para ahli kesehatan melalui protokol kesehatan, dan lain-lain. Tujuannya untuk menyelamatkan bangsa, tetapi faktanya inipun digerus dan dilawan oleh kelompok kepentingan tersebut.

"Bahwa ada dalam setiap suatu kegiatan dan suatu kebijakan ada suatu penyimpangan, adalah hal yang sangat memprihatinkan dan perlu diperbaiki, tetapi bukan lantas diangkat menjadi isu idiologis seraya mengafirkan orang dan kelompok orang yang berbeda pendapat," tuturnya.

Kemudian, pondok pesantren sebagai benteng kebenaran, penyaring informasi hoax dan fitnah serta sesuatu yang bertentangan dengan kaidah dan norma hukum harus ikut bersama-sama dalam pencegahan Covid-19.

"Demikian juga soal rapid test Covid-19 dicurigai sebagai intervensi PKI Cina sehingga perlu ditolak, ini juga tidak benar," katanya.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa menolak kebangkitan PKI sudah menjadi komitmen bangsa dari semua golongan dan agama di Indonesia.

"Bahwa kebangkitan PKI dalam berbagai bentuknya harus dicegah dari delapan penjuru angin, ini bagian dari komitmen nasional siapapun orang aliran dan agamanya," ujarnya.

Belum optimal

Sementara itu, DPRD Banten meminta Pemprov Banten lebih cermat dalam penanganan Covid-19. Sebab, DPRD menilai saat ini kinerja eksekutif masih belum optimal. Ketua DPRD Banten Andra Soni menilai, kinerja pemprov dalam menanganai Covid-19 belum optimal.

"Untuk itu, kami mendorong pemprov untuk terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja dalam percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Banten. DPRD siap memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata Andra saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2020).

Terkait alat kesehatan (alkes) yang menjadi sorotan KPK, dia berharap tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Kita serahkan kepada penegak hukum jika ditemukan penyelewengan dalam pelaksanaan pengadaan barjas untuk Covid-19 ini," ujarnya.

Politisi Gerindra ini mendukung penegak hukum mengawasi proses penanganan Covid-19 di Banten. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan yang sudah ada sebelumnya.

"Baik dari inspektorat maupun pengawas lainnya," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti penyaluran bansos. Dia berharap pemprov lebih cermat dalam memvalidasi data penerima bansos yang diajukan oleh kabupaten/kota. Sehingga bansos yang disalurkan tepat sasaran.

"Selama ini pemprov menyampaikan bahwa pendataan berdasarkan data yang diajukan oleh kabupaten/kota," katanya.

Dia menilai perlu ada pembenahan dalam sistem pendataan di tingkat RT dan seterusnya.

"Dan saya sepakat jika ini dilakukan secara berkala dan rentang waktu yang lebih pendek terkait dengan data penerima bantuan jaring pengaman sosial Covid-19," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji H mengatakan, pihaknya telah mengikut aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di masa pandemi Covid-19.

"Kamipun dalam proses pengadaannya sampai administrasi pertanggungjawabannya, mendapatkan pendampingan dari inspektorat, BPKP dan kejaksaan," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program penanganan Covid-19 di Provinsi Banten. Terdapat empat urusan yang menjadi konsentrasi KPK. Pertama, pengadaan barang dan jasa terutama alkes. Kedua refocusing atau pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Ketiga, termasuk CSR dari BUMN dan BUMD untuk Covid-19. Terakhir penyaluran bansos. (Masykur/SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah