Tunggakan Retribusi Sampah, Dewan Minta Pemkot Serang Maklum

- 19 Juni 2020, 17:45 WIB

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memaklumi adanya tunggakan retribusi sampah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Sebab, hal tersebut bukan kesengajaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, tetapi karena anggaran yang ditetapkan sudah tidak bisa diubah.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni mengatakan, adanya tunggakan retribusi sampah oleh DLH Kabupaten Serang dikarenakan ada kenaikan besaran retribusi Pemkot Serang pada awal tahun.

Baca Juga : Tunggakan Retribusi Sampah Capai Rp 800 Juta, Ini yang Dilakukan Pemkot Kepada Pemkab Serang

Sementara, anggaran yang disediakan untuk pembayaran masih mengacu pada nilai retribusi lama dan sudah diketuk, sehingga nilai pembayarannya mengalami perubahan dan terjadi kekurangan.

"Kami minta Pemkot memakluminya, karena penetapan nilai retribusi diberikan pada awal tahun setelah penetapan anggaran. Lagipula keterlamabtan hal biasa, karena masalah uang di OPD (organisasi perangkat daerah) tidak segampang seperti di kas pribadi," katanya kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Meski demikian, dia meminta DLH Kabupaten Serang dapat melunasi pembayaran tunggakan sesuai yang diperhitungkan atau kekurangan pembayarannya. Hal tersebut sebagai antisipasi, agar tidak terjadi pembengkakan tunggakan pada tahun depan. Tak hanya itu, DLH juga diminta jeli menghitung nilai retribusi tersebut.

"Kepada DLH, agar tidak terlalu lama juga untuk pembayarannya. Keterlamabatan kami memaklumi, tapi jangan sampai melewati tahun berikutnya, karena itu harus jelas, supaya tidak lebih besar tunggakannya," ujarnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah