F-PDIP: Ada Itikad Baik Pemprov Sehatkan Bank Banten, Interpelasi Dewan Terhenti

- 22 Juni 2020, 08:00 WIB

"Perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Banten apakah sudah dijalankan dengan baik sehingga dapat menghasilkan laba. Langkah-langkah pemprov selanjutnya harus bisa benar-benar menyehatkan Bank Banten dan membuatnya tidak rentan sakit lagi," ucapnya.

Diketahui, pengajuan hak interpelasi tersebut sebelumnya sudah ditandatangani 15 anggota DPRD Banten. Sebanyak 13 dewan di antaranya berasal dari Fraksi PDIP yakni Muhlis, Ida Rosida Lutfi, Sri Hartati, Barhum HS, Anita Indahwati, Ade Suryana, Jamin, Yeremia Mendrofa, Toha, Sugianto, Ehi Suhaeri, Madsuri, dan Indah Rusmiati. Sementara, dua dewan lainnya yaitu Maretta Dian dari Fraksi Nasdem-PSI dan Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra.

Merujuk pada rencana bisnis

Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, konversi dana Kasda menjadi penyertaan modal harus merujuk pada rencana bisnis Bank Banten. Rencana bisnis Bank Banten harusnya dilampirkan pada saat Gubernur Banten menyampaikan surat kepada DPRD Banten perihal konversi dana kasda Rp 1,9 triliun untuk penyertaan modal.

Pada saat menyampaikan surat seharusnya rencana bisnis bank sudah dibuat dan dilampirkan. Dia yakin Pemprov Banten belum memiliki rencana bisnis bank.

"Menurut kami yang seharusnya OJK sarankan adalah agar pemprov melakukan kajian setoran modal. Kami yakin itu juga belum ada. Padahal jika sudah dilakukan akan bisa menjadi dasar DPRD mengambil keputusan," katanya.

Menurut Fitron, terdapat narasi kebingungan Gubernur Banten dalam mengambil langkah terhadap Bank Banten. Cerminan kebingungan terlihat pada konstruksi dan redaksi surat.

Pada awal surat gubernur menyampaikan terkait perkembangan Letter of Intent (LoI), akan tetapi pada paragraf kedua gubernur menyampaikan bahwa OJK memerintahkan kepada pemerintah Provinsi Banten agar menyehatkan Bank Banten dengan upaya mengonversi dana kasda sebesar Rp 1,9 triliun sebagai penyertaan modal untuk menjadi bank sehat.

Dalam hal ini, kata dia, publik berhak mengetahui rencana Gubernur Banten secara jelas dalam penyelamatan Bank Banten. Apakah menunggu proses merger atau akan menempuh cara lain yakni mengembalikan RKUD ke Bank Banten, dengan terlebih dahulu mengonversi dana Rp 1,9 triliun yang tersangkut di Bank Banten menjadi modal.

"Mengingat Gubernur Jawa Barat memberikan keterangan bahwa saat ini proses LOI telah sampai pada tahap uji tuntas. Artinya, skenario merger sedang berjalan. Sejauh ini kami masih menunggu langkah konkret ini berjalan dengan baik, sesuai juga dengan keterangan resmi saudara gubernur kepada DPRD," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x