Sengketa Lahan SMPN 1 Mancak Masuk Persidangan

- 29 Juni 2020, 07:00 WIB

SERANG, (KB).- Warga yang mengaku ahli waris lahan SMPN 1 Mancak Aris Rusman sudah menyiapkan tiga kontainer barang bukti untuk menghadapi masa sidang sengketa lahan SMPN 1 Mancak.

Hal itu dikarenakan saat ini sengketa lahan SMP tersebut berlanjut ke tahap persidangan yang sudah dimulai sejak tanggal 9 Juni di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Aris Rusman mengatakan, sidang sudah dimulai sejak 9 Juni. Saat ini sidang akan memasuki agenda eksepsi tergugat yang akan digelar Selasa (30/6).

"Eksepsi kan tertutup. Nanti (saya) hadir pas pembuktian surat, bulan depan itu baru hadir di pengadilan," ujarnya kepada Kabar Banten, Ahad (28/6/2020).

Aris mengatakan, dalam sidang pembuktian mendatang dirinya sudah menyiapkan tiga kontainer barang bukti. Barang bukti yang dimaksud berupa 45 jenis surat tiga rangkap.

"Itu surat untuk dinas, pemkab, bupati, Polda, BPN, terus semua surat 45 itu dikali tiga original satu legalisir kantor pos sama tanda terima jadi tiga rangkap sama girik dan pinjam pakai 84 itu bukti utama kita. Sama surat keterangan pencabutan kusrin," tuturnya.

Baca Juga : Penyegelan SMP Negeri 1 Mancak, Ahli Waris Tunggu Panggilan Pihak Kepolisian

Ia mengatakan, pada sidang sebelumnya pihak tergugat didampingi kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Padahal tergugat 1 sampai 4 bukan ASN atau perorangan, melainkan lembaga.

"Jadi saya minta dipisahkan kuasa hukumnya dan hakim mengabulkan kuasa hukum dipisahkan. Kalau saya sendirian aja enggak didampingi kuasa hukum," katanya.

Dirinya optimistis akan dapat memenangkan persidangan tersebut. Walau kemungkinan sidang akan berjalan dengan panjang dan alot.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x