Raperda Masih Disusun, Pemkot Serang Siapkan Perwal Pengelolaan Parkir

- 30 Juni 2020, 16:30 WIB

SERANG, (KB).- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan perparkiran di Kota Serang masih dalam tahap penyusunun. Namun, untuk mempercepat proses perubahan, Pemkot terlebih dahulu siapkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, dalam Perwal yang tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota Serang itu, akan ada penambahan lokasi titik-titik parkir terutama di area perkantoran. Hal itu untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"Pak wali dengan ketua dewan minta dipl Perwalkan dulu, kalau Raperdanya sudah selesai nanti buat Perwal lagi. Kemarin ketika kita sandingkan ternyata draft Perwal sama Perda hampir sama materinya, akhirnya yasudah kita pakai Perwal dulu," kata Subagyo, Senin (29/6/2020).

Menurut dia, dalam Perwal baru tersebut akan ada penambahan titik-titik parkir yang belum terdata oleh Dishub Kota Serang. Selain itu, ada rencana kenaikan pajak parkir. Namun, harus menunggu Perdanya terlebih dahulu.

"Dalam perwal ini juga terkait teknis besaran, selama ini kan berbeda-beda seperti di RSDP dan di Mal, selama ini kan berubah- ubah biaya perjamnya, berikutnya itu akan diatur," ucapnya.

Dengan adanya Perwal baru itu, ia berharap pihak ketiga juga tidak menggunakan tarif semaunya. Tetapi, harus sesuai aturan yang ada di Perwal. Untuk kenaikan pajaknya, sesuai dengan Undang-undang pajak daerah, Pemkot boleh mengenakan pajak sebesar 30 persen.

"Di Perda lama tentang pajak daerah itu kan 20 persen, memang ada keinginan untuk menaikan di angka 25 persen, tapi di Perwal ini belum," katanya.

Selanjutnya, terkait mekanisme perizinan tentang pemberian izin pengelola parkir di Kota Serang. Untuk izin terhadap pihak ketiga akan berdasarkan rekomendasi dari Pemkot Serang. Saat ini, Perwal itu tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang untuk segera diundangkan.

"Insya Allah, Minggu ini keluar nanti akan disusul dengan Kepwal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang Ahmad Yani mengatakan, penambahan titik parkir akan ada di titik parkir khusus bukan di bahu jalan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x