Disiapkan, Dana Cadangan Pilkada Kota Serang 2024

- 30 Juni 2020, 20:30 WIB
Paripurna DPRD Kota Serang usulan Wali Kota
Paripurna DPRD Kota Serang usulan Wali Kota

SERANG, (KB).- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan wali kota tentang dana cadangan untuk Pilkada Kota Serang 2024 diklaim tidak akan mengganggu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang. Meskipun, dana cadangan itu disipakan selama tiga tahun.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, meskipun ada masukan dari salah satu fraksi DPRD Kota Serang untuk menyiapkan dana cadangan Pilkada 2024 hanya dua tahun anggaran karena khawatir menggangu RPJMD. Ia meyakini, persiapan yang diusulkannya dalam draft Raperda selama tiga tahun tidak akan mengganggu RPJMD Kota Serang.

"Kalau menurut saya Pemkot Serang baiknya selama tiga tahun persiapan anggaran pemilihan itu, sehingga tidak terlalu berat. Kalau dua tahun agak berat, apalagi sekarang dari sisi pemasukan berkurang. Kalau tiga tahun tidak mengganggu RPJMD," kata Syafrudin usai paripurna tentang pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang, Senin (29/6/2020).

Selanjutnya, ucap dia, terkait adanya pandangan dari fraksi yang menginginkan hanya dua tahun anggaran. Hal itu akan dibahas oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus).

"RPJMD optimis bisa tercapai dan dana cadangan bisa tercapai," ucapnya.

Dapat dukungan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, dana cadangan Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tahun 2024 itu mendapat dukungan dari semua fraksi. Namun, tindak lanjut pembahasannya akan dilakukan Pansus.

"Yang jelas sekarang sudah digulirkan semua fraksi DPRD Kota Serang sudah mendukung untuk Perda pengelolaan daerah dan dana cadangan," kata Wachyu.

Menurutnya, dana cadangan itu sifatnya menabung. Sehingga, usulan yang diajukan selama tiga tahun anggaran. Hal itu agar anggaran yang digelontorkan setiap tahunnya tidak terlalu besar.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x