Asalkan Sehat, Dewan Tidak Masalah WNA Masuk Kabupaten Serang

- 7 Juli 2020, 17:30 WIB

SERANG, (KB).- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin tidak memusingkan adanya warga negara asing (WNA) yang masuk ke Kabupaten Serang selama pandemi Covid-19. Meski demikian, menurutnya yang terpenting WNA yang masuk harus sehat dan mengikuti protokol kesehatan.

"Kalau misal masih ada WNA datang ke Indonesia selama mengikuti prosedur kesehatan Covid-19 enggak masalah. Kan yang punya aturan pusat, kalau pusat boleh daerah apa boleh buat," ujar Zaenal kepada Kabar Banten saat ditemui di ruangannya, Senin (6/7/2020).

Zaenal mengatakan, dalam masalah ini yang memiliki kebijakan politik luar negeri yakni pemerintah pusat bukan daerah. Sehingga jika ada WNA masuk, Disdukcapil tidak mungkin bisa menolak.

"Kalau sudah ikuti prosedur Covid, di daerah ikut saja, kan enggak ada istilah negara dalam negara. Ada beberapa kebijakan dari pusat enggak bisa dari daerah, kita bukan bagian dari suatu negara karena kita kepanjangan tangan pemerintah," ucapnya.

Baca Juga : Hingga Juni 2020, 37 WNA Menetap di Kabupaten Serang

Ia mengatakan, untuk upaya pengetatan arus masuk WNA, yang penting sesuai dengan mekanisme. Seperti ketika masuk bandara di semprot disinfektan, kemudian ia pun harus benar-benar memiliki surat izin non reaktif covid.

"Kalau keberatan atau tidak (daerah), karena kebijakan pusat dan tidak ada hubungannya dengan kabupaten dan hanya tinggal tidak masalah. Tapi kalau WNA sebagai TKA (Tenaga Kerja Asing) Kabupaten Serang perlu mikir putra putra bangsa kita banyak yang nganggur kalau tukang tembok saya juga lebih pinter," katanya.

Meski demikian, jika harus menolak WNA masuk, menurutnya hal itu juga tidak mendasar. Namun dalam hal ini ia berharap semua WNA yang masuk dalam kondisi sehat.

"Kalau pemantauan orang asing daerah tidak punya kebijakan itu, karena itu kebijakan pusat," ucapnya.

Sementara, Kepala Sub Bagian Wawasan Kebangsaan Bagian Kesbangpol Kabupaten Serang Tipah Setiawan mengatakan, untuk pengawasan WNA selama pandemi Covid-19 masih tetap dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Pengawasan khususnya dilakukan oleh masing-masing tim atau dinas terkait.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah