Genjot PAD, Pemkot Serang Tambah Titik Parkir Khusus

- 13 Juli 2020, 21:00 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menambah titik-titik parkir di Kota Serang, baik parkir tepi jalan ataupun parkir khusus. Penamabahan titik parkir tersebut, untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Dishub Kota Serang Ahmad Yani mengatakan, untuk parkir tepi jalan umum akan ada penambahan sekitar lima lokasi yang masih menjadi kewenangan jalan Kota Serang.

"Untuk lokasi kami masih memprediksi lima titik, dari titik ini kan 74 titik, karena kami dibatasi oleh kewenangan jalan kami tidak bisa masuk ke ranah orang lain, karena ada jalan provinsi dan nasional," katanya, Ahad (12/7/2020).

Untuk parkir khusus, ucap dia, ada sekitar 15 titik yang direncanakan menjadi parkir khusus. Tetapi, jumlah tersebut, masih dalam pertimbangan apakah akan bertambah atau dikurangi. Karena, untuk parkir khusus akan dilihat lokasi yang ada layanan parkirnya.

"Masih di seputaran kami, termasuk (kampus) kami upayakan seperti itu, termasuk perkantoran, sekolah kalau mereka ada pelayanan (masuk)," ucapnya.

Sementara, untuk lokasi penambahannya, dia belum bisa menyampaikan, karena raperda tentang penyelenggaraan perparkiran masih belum rampung, sehingga dikhawatirkan akan tidak sesuai jika disampaikan sebelum rampung.

"Kalau sudah ditetapkan baru kami sampaikan, khawatir nanti ada perubahan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Bayu Aji menuturkan, dalam raperda tersebut, tarif pajak masih mengacu pada perda pajak dan retribusi daerah yang lama.

"Kalau melihat aturan retribusi dan pajak, kami tetap mengacu pada aturan yang lama untuk pajaknya 20 persen," katanya. (Masykur/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x