Tetapkan Raperda LKPj 2019, Ini Sejumlah Catatan yang Jadi PR Pemkab

- 14 Juli 2020, 09:41 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2019 menjadi peraturan daerah melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang. Namun dalam penetapan tersebut sejumlah catatan telah menanti menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dari Raperda LKPJ 2019 telah ditetapkan menjadi perda dan ada beberapa catatan jadi evaluasi dirinya di jajaran Pemkab. Pertama terkait target PAD, untuk 2019 pihaknya memang berhasil meningkatkan capaian dibandingkan tahun 2018.

"Tapi belum memenuhi target DPRD," ujarnya kepada Kabar Banten belum lama ini. Kedua, terkait Silpa, menurut dia Silpa itu terjadi karena adanya program luncuran. Sebab untuk capaian program dinas saat ini sudah baik. Diantaranya yang menjadi luncuran yakni pembangunan Puspemkab yang saat ini dikonsinyasikan ke pengadilan negeri.

"Terus ada beberapa pembayaran pekerjaan fisik yang masuk dana pemeliharaan itu nyebrang tahun karena pemeliharaan selesai akhir tahun dan dicairkan di tahun berikutnya," tuturnya.

Ketiga, persoalan perubahan aplikasi dari Simral menjadi SIDP (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). Hal ini menjadi persoalan, seluruh Pemda se-Indonesia sedang kesulitan karena Kemendagri ada aplikasi baru dan akan diseragamkan. Sedangkan setiap Pemda berbeda-beda aplikasi yang digunakannya. 

Keempat, terkait koordinasi dengan Pemprov juga pusat yang masih menjadi bahan evaluasi. Ke lima soal aset daerah, saat ini pihaknya sedang merapikan 400 bidang.

"Diperubahan dianggarkan, begitu juga tahun depan sampai semua aset Pemda selesai disertifikat. Agar tidak ada gugatan seperti yang terjadi," tuturnya.

Keenam, penagihan hutang piutang yang sudah MoU dengan Kejari. Saat ini hasil MoU tersebut sudah digunakan oleh BUMD. "Sekarang akan dilakukan untuk LKM Ciomas, karena piutang besar diluar ini BUMD sedang masuk persoalan hukum jadi dibantu Kejari," katanya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x