Penataan PKL, APKLI Nilai Pemkot Serang tak Miliki Program

- 15 Juli 2020, 11:45 WIB

SERANG, (KB).- Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Serang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak memiliki program mengenai penataan pedagang kreatif lapangan (PKL). Sebab, sebagian besar pedagang dilarang berjualan di sejumlah titik kota, namun pemerintah tidak menyediakan tempat bagi mereka.

Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) APKLI Kota Serang Ayip Fauzi mengatakan, seharusnya Pemkot Serang sudah menyediakan tempat bagi para PKL berjualan sebelum dilakukan penertiban.

"Penertiban itu bukan solusi, kalau memang Kepandean saja belum siap, kenapa dilakukan penertiban. Mereka mau berjualan dimana, dan ini membuktikan bahwa pemkot tidak memiliki program," katanya, Selasa (14/7/2020).

Hampir setiap hari, kata dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penertiban di Royal, Pasar Lama, Pasar Rau, hingga di Jalan Diponegoro.

"Kami rasa itu kurang bijak, karena di masa seperti ini seharusnya pemerintah memberikan solusi, atau setidaknya dispensasi untuk para PKL berjualan agar perekonomian mereka stabil sambil menunggu tempat untuk mereka," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, Pemkot Serang dapat memahami kondisi masyarakatnya yang sedang mengalami kesulitan selama Covid-19.

"Seluruh pendapatan sedang menurun, dan ini terdampak juga dengan perekonomian kami. Bahkan 80 persen, atau mungkin 90 persen PKL menuju kebangkrutan, mereka juga kan membutuhkan penghidupan dan kebutuhan lainnya. Jangan seenaknya saja menertibkan tanpa ada solusi," ucap Ayip.

Pemerintah, kata dia, harusnya lebih fokus kembangkan ekonomi kerakyatan, apalagi Kota Serang ini lebih banyak perdagangan dan jasa.

"Kalau PKL ini ditertibkan dan dilarang berjualan, maka pengangguran dan kemiskinan akan meningkat. Kami adanya penempatan PKL, pusat pertumbuhan niaga baru. Kalau berbicara tidak memiliki anggaran, tentu sulit," katanya.

Menurut dia, Pemkot Serang tidak tepat dalam memberikan bantuan stimulus kepada UMKM. Sebab, pihak Dinas Perdagangan Industri Koperasi (Disperdaginkop dan UKM) tidak melibatkan asosiasinya yang merupakan wadah PKL.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah