Usulan Raperda RZWP3K Tanpa Kajian Lingkungan

- 15 Juli 2020, 09:45 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda

Baca Juga : Mulai Diparipurnakan, Raperda RZWP3K Kembali Tuai Penolakan

Senada, Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya akan melibatkan unsur terkait dalam pembahasan RZWP3K. Meliputi OPD terkait di Pemprov Banten, pemerintah kabupaten/kota yang terkait dengan reklamasi, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta masyarakat yang merasa keberatan.

"Tentunya kami akan undang juga terkait pro kontra untuk menjadi bahan second opinion dalam rangka mengonsolidasikan terhadap perda," katanya.

Langkah itu, kata dia, bertujuan transparansi tentang RZWP3K. Hakikatnya RZWP3K untuk menertibkan posisi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, kelautan dan lain-lain.

"Tentunya menjadi bagian salah satu upaya kepastian hukum di DPRD Banten membuat RZWP3K ini agar proses potensi dari laut yang ada di kita itu terhadap perlindungan para nelayan," ujarnya.

Menurut dia, melalui RZWP3K pemprov ingin memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para nelayan dan membuat investasi berjalan.

"Di sini akan mengatur regulasi terhadap kepastian itu. Selanjutnya dari kami akan mengundang pemerintah daerah kabupaten/kota, akan mengundang second opinion terhadap instansi terkait maupun juga masyarakat secara transparan dan terbuka perda ini akan dilakukan," tuturnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah