Sudah Diundang Pansus, Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Tak Dihadiri OJK

- 17 Juli 2020, 07:30 WIB
raperda ilust
raperda ilust

SERANG, (KB).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pansus raperda penambahan penyertaan modal yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (16/7/2020).

Ketua Pansus Gembong R Sumedi mengatakan, OJK telah diundang rapat dengar pendapat, namun tidak hadir.

"Kalau saya tanya bagian hukum si mereka (OJK) bilangnya sudah siap, cuma belum dapat disposisi dari pimpinannya. Saya bilang online, kemendagri online, enggak ada masalah," katanya.

Pihaknya akan melakukan komunikasi lanjutan dengan OJK. Diharapkan, upaya itu tidak memperlambat penyusunan raperda penambahan penyertaan modal.

"Kita akan berupaya gimana lah, kalau mereka enggak bisa ketemu kita, online atau bagaimana," ujar pria yang juga politisi PKS ini.

Dalam rapat tersebut, raperda yang akan menjadi payung hukum penambahan penyertaan modal kepada Bank Banten, juga disarankan tak memakai kata konversi. Sebab, konversi merupakan istilah yang belum dikenal untuk penyertaan modal yang bersumber dari dana kas daerah pemerintah Provinsi Banten.

Menurut Gembong, dalam pansus muncul saran agar raperda penambahan penyertaan modal tidak menggunakan konversi. "Mengusulkan tidak usah pakai konversi," ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan rapat dengar pendapat.

Baca Juga : Raperda Penyertaan Modal Bank Banten, Sambutan Gubernur Disoal

Raperda sebaiknya langsung menggunakan kata bahwa penambahan penyertaan modal diambil dari dana Kasda Pemprov Banten yang ada di Bank Banten.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x