Sudah Diundang Pansus, Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Tak Dihadiri OJK

- 17 Juli 2020, 07:30 WIB
raperda ilust
raperda ilust

"Misalnya istilahnya dananya sudah ada di Bank Banten, bahasanya kira-kira dengan menggunakan dana pemprov yang di Bank Banten, tidak perlu menggunakan kata konversi. Nanti kita ingin akan perdalam lagi di pansus," ucapnya.

Tidak hanya terkait konversi, pihaknya juga menilai judul raperda lebih baik perubahan atas Perda 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan ke modal saham PT BGD untuk pembentukan Bank Banten.

"Jadi memang setelah kita bicara dengan Pak Sekda memang cocoknya lebih kepada perubahan Perda 5 tahun 2013," ujarnya.

Penyempurnaan

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, rapat dengar pendapat bagian tahapan penyusunan raperda penambahan penyertaan modal. Beberapa instansi yang hadir antara lain Polda Banten, Kejati, LPS, Kanwil Kemenkumham, dan Kemendagri yang hadir melalui video conference. "OJK tidak hadir," tuturnya.

Pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak tersebut untuk penyempurnaan raperda.

"Masukan itu yang merupakan niat bersama untuk menyempurnakan regulasi ini. Ini bagus dibuka ruang. Ini tahapan konsultasi publik juga kaitan stakeholder," katanya.

Terkait kata konversi, ia mengatakan, terdapat pandangan dalam rapat yang menyebut tidak masalah menggunakan kata konversi. Dengan catatan dalam raperda disebutkan pembatasan definisi konversi yang dimaksud.

"Istilah itu di perbankan familiar, tidak masalah, tinggal nanti substansi kebutuhan kita mendefisinikan," ucapnya.

Ia tak menampik, terdapat pembahasan tentang raperda yang dibahas berbentuk baru, atau revisi atas Perda Nomor 5 tahun 2013.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah