Cabut RUU Omnibus Law, Buruh Minta DPRD Banten Keluarkan Rekomendasi

- 22 Juli 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi-Demo3
Ilustrasi-Demo3

SERANG, (KB).- Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law klaster ketenagakerjaan kembali disuarakan buruh di Kantor DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).

Kali ini, mereka minta DPRD Banten membuat rekomendasi untuk pemerintah pusat perihal pencabutan RUU tersebut.

Pantauan wartawan, massa aksi tiba di titik aksi sekitar 10.00 WIB. Mereka datang secara konvoi mengendarai roda dua. Setibanya di KP3B, mereka berorasi secara bergantian. Aksi mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) ASPSB Banten Saparudin mengatakan, pihaknya mendesak DPRD Banten mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mencabut RUU Cipta Kerja. "Kami minta RUU ini dikeluarkan dari klaster ketenagakerjaan," katanya.

Pihaknya menilai, RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan memberikan dampak besar terhadap tenaga kerja. Jika tetap disahkan akan banyak hak pekerja yang tergerus.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x