Dugaan Kebocoran Retribusi, Komisi III DPRD Kota Serang: Pengelolaan Parkir Rumit

- 22 Juli 2020, 12:30 WIB
Juru Parkir Ilustrasi
Juru Parkir Ilustrasi

SERANG, (KB).- Komisi III DPRD Kota Serang sependapat dengan Wali Kota Serang Syafrudin yang menilai, bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang diduga bocor. Ia menilai, sistem birokrasi pada pengelolaan parkir terlalu rumit.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, dari hasil pengawasan Komisi III, rantai birokrasi pengelolaan parkir sangat rumit. Padahal, kata dia, saat ini sudah modern dan bisa menggunakan teknologi.

"Potensi kebocoran ini, karena rantai pungutan yang terlalu birokratif menurut kami. Retribusi parkir kan ada juru parkir (jukir), kemudian ada koordintor jukir. Si jukir dia setor ke koordinator jukir, baru dia setor ke petugas di Dishub. Nah dari Dishub baru disetor ke kas daerah," kata politikus PKS tersebut, Selasa (21/7/2020).

Dengan teknologi yang canggih, lanjut dia, seharusnya bisa dibuat sistem parkir dengan pembayaran e-Money. Kemudian, di beberapa titik dibangun sentra parkir yang menggunakan one gate system dengan pembayaran menggunakan kartu elektronik.

"Kami dukung kebijakan apa yang dilakukan wali kota, bahwa 10 persen (realiasasi retribusi Dishub) ini kami pertanyakan kinerja Dishub. Karena ini sudah enam bulan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x