“Untuk relokasi PKL sudah dilakukan, berikutnya tinggal bagaimana pembangunan ada tahun ini. Dinas terkait juga terus membangun komunikasi dengan DHD 45, sehingga pembangunan tetap dilaksanakan dan hubungan tetap terjaga,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga bersedia menyediakan kantor khusus untuk DHD 45 tersebut, sehingga aktivitasnya tidak terputus.
“Sesuai amanat undang-undang saja, kalau di dalamnya ada DHD 45 boleh saja, tapi hak pengelolaannya tetap oleh Pemkot Serang, karena asetnya milik kota,” ucapnya.
Sementara, untuk relokasi Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi yang berada di samping gedung juang baru bisa dilakukan pada 2021. Sebab, hal tersebut membutuhkan perencanaan matang.
“Untuk TK Pertiwi tidak bisa direlokasi langsung, harus ada persiapannya dulu, mulai dari lahannya dan sebagainya, mungkin 2021,” tuturnya.