Buntu, Mediasi Gugatan Bank Banten

- 24 Juli 2020, 08:59 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

"Lalu kemudian akan kaukuskan secara bersama, apakah poin-poin yang kami inginkan disepakati atau tidak," ujarnya.

Baca Juga : Permasalahan Bank Banten, Gugatan Berlanjut

Jika disepakati, maka akan terjadi perdamaian, sementara jika tidak sepakat persidangan akan dilanjutkan kepada pokok perkara.

"Sebelum para pihak membuat resume, tadi secara keseluruhan para pihak diminta menyampaikan secara garis besar poin-poin sebagai bahan gambaran," ucapnya.

Ia mengatakan, kesimpulan mediasi belum ada kesepakatan damai antara penggugat dengan para tergugat serta turut tergugat. Sebagai penggugat, pihaknya akan menyiapkan resume yang berisi poin yang diinginkan yang belum bisa disampaikan dalam mediasi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah