"Lalu kemudian akan kaukuskan secara bersama, apakah poin-poin yang kami inginkan disepakati atau tidak," ujarnya.
Baca Juga : Permasalahan Bank Banten, Gugatan Berlanjut
Jika disepakati, maka akan terjadi perdamaian, sementara jika tidak sepakat persidangan akan dilanjutkan kepada pokok perkara.
"Sebelum para pihak membuat resume, tadi secara keseluruhan para pihak diminta menyampaikan secara garis besar poin-poin sebagai bahan gambaran," ucapnya.
Ia mengatakan, kesimpulan mediasi belum ada kesepakatan damai antara penggugat dengan para tergugat serta turut tergugat. Sebagai penggugat, pihaknya akan menyiapkan resume yang berisi poin yang diinginkan yang belum bisa disampaikan dalam mediasi.