Buntu, Mediasi Gugatan Bank Banten

- 24 Juli 2020, 08:59 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

SERANG, (KB).- Mediasi gugatan persoalan Bank Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/7/2020), berakhir buntu atau tidak menghasilkan kesepakatan damai. Penggugat belum menyampaikan poin yang diinginkan, dan akan menyampaikannya dalam bentuk resume kepada tergugat dan turut tergugat dalam mediasi selanjutnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat H Wahyudi mengatakan, kemarin tim kuasa hukum penggugat persoalan Bank Banten menghadiri agenda mediasi. Moch. Ojat Sudrajat sebagai principal hadir dalam agenda tersebut.

Dalam mediasi sebelumnya hakim mediator mengamanatkan agar para pihak untuk hadir langsung atau tidak diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

"Tetapi mediasi hari ini hanya pihak penggugat dan turut tergugat 2 yaitu PT BGD yang hadir komisaris. Para pihak lainnya diwakilkan, tergugat 1 Bank Banten diwakili oleh kuasa hukumnya dari ABP Law Firm, tergugat 2 Gubernur Banten diwakili oleh kuasanya yaitu dari unsur Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta dari unsur Biro Hukum Pemprov Banten, tergugat 3 di hadiri oleh perwakilan dari sekretariat DPRD, turut tergugat 1 Bank Indonesia Perwakilan Banten dihadiri oleh perwakilan dan tergugat 3 BPKAD Provinsi Banten diwakili oleh kuasanya dari Jaksa Pengacara Negara," katanya.

Materi mediasi antara lain poin yang diinginkan oleh penggugat. Poin tersebut akan dituangkan dalam bentuk resume dan akan diberikan kepada para pihak baik para tergugat ataupun para turut tergugat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x