Buntu, Mediasi Gugatan Bank Banten

- 24 Juli 2020, 08:59 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

"Sidang mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 6 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB. Saya mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah hadir dalam mediasi ini. Tidak ada niatan kami sebagai penggugat untuk mengganggu aktivitas para pihak baik tergugat ataupun turut tergugat dengan adanya gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ini, tidak juga kami ingin mencari panggung, tetapi gugatan ini kami lakukan semata-mata koreksi perbaikan ke depannya," katanya.

Berlanjut

Ketua Tim Pengacara Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, proses mediasi perkara gugatan Perdata No.90/Pdt.G/2020/PN.Srg berlanjut.

Gubernur Banten sebagai tergugat diwakili para kuasa hukumnya yang terdiri dari unsur Pengacara, Biro Hukum dan Kejaksaan Tinggi. Sebab, gubernur ada agenda teleconference dengan Presiden Jokowi berkaitan koordinasi dan sosialisasi kebijakan pembentukan Satgas Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi.

"Namun ketidakhadiran para prinsipal tidak menjadi masalah karena sepanjang terdapat hal penting dan tugas negara maka ketidakhadiran tersebut diperbolehkan menurut PERMA No.1 Tahun 2016. Dan proses mediasi tetap dapat berlanjut dengan diwakili para kuasa hukumnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah