Buntu, Mediasi Gugatan Bank Banten

- 24 Juli 2020, 08:59 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

Ia mengatakan, proses mediasi berjalan baik dan tidak membahas berkaitan pokok perkara gugatan. Pelaksanaan mediasi ditunda oleh Hakim Mediator sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan pihak penggugat menyampaikan resume yang berisikan saran dan usulan perdamaian secara tertulis.

"Menyikapi proses mediasi tersebut, kami dari Tim Pengacara Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten pada prinsipnya menyambut baik dan mengapresiasi proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator PN Serang," katanya.

Pihaknya terbuka menerima berbagai saran konstruktif dan usulan perdamaian yang hendak disampaikan oleh pihak penggugat secara tertulis dalam proses mediasi di PN Serang tersebut.

"Secara teknis kami akan menanggapinya setelah secara resmi menerima resume dan usulan perdamaian tertulis yang akan diserahkan Pihak Penggugat pada pelaksanaan mediasi mendatang," ucapnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah