"Mudah-mudahan satu bulan selesai," katanya.
Pengakuan Pemkab Serang aset yang diserahkan ke Pemkot Serang sudah mencapai 97 persen. Pemkab mengajukan beberapa yang tidak bisa diserahkan dengan mempertimbangkan asas kebutuhan.
"Inilah mediasi ini yang sifatnya non litigasi, mudah-mudahan nanti diselesaikan," ujarnya.
Mediasi dilakukan dengan diskusi untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Pihaknya tidak ingin mediasi hanya mengacu kepada Undang-undang pemekaran Kota Serang karena masing-masing akan menginterpretasikannya sesuai dengan kepentingan.
"Karena kalau di situ (UU Pemekaran Kota Serang) pasti kontraproduktif. KPK punya pengalaman di banyak tempat. Kalau kita masih mau di situ (hanya mengacu kepada UU Pemekaran Kota Serang) silakan pergi ke pengadilan, hakim yang menentukan. Tapikan kita tidak mau itu, kita maunya yo kita sama-sama memahami, mana yang jadi kebutuhan," ucapnya.