Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK

- 24 Juli 2020, 10:00 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi

"Jadi ada hal yang tidak kami serahkan untuk nanti PAD Kabupaten Serang," katanya.

Adapun yang tidak akan diserahkan antara lain Pendopo Serang dan RSUD Drajat Prawiranegara. Saran KPK, pendopo dijadikan aset budaya.

"Kalau RSUD Serang pernah kami serahkan, dulu. Tapi saat itu belum BLUD, sangat besar pemeliharaannya. Kota Serang sendiri sudah punya RS yang harus diurus juga. Terus sekarang BLUD dia (RSUD Drajat Prawiranegara) melayani lima kabupaten/kota, jadi rujukan," ujarnya.

Ia mengklaim aset yang belum diserahkan ke Pemkot Serang tersisa 3 persen. Pihaknya akan menganilisa berapa aset yang akan diserahkan ke Pemkot Serang.

"Sekitar 3 persen itu salah satunya adalah 41 bidang tanah yang di atasnya berdiri beberapa bangunan. Jadi berangsur karena kita belum terbangun gedung gedung," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah