Prinsipnya, menurut UU tidak dipersoalkan siapa yang mencatat aset dan siapa yang menggunakannya. Selama aset itu tidak lepas dari aset negara.
"Yang bahaya itu hilang. KPK tidak dalam konteks menentukan (mana yang harus diserahkan ke Pemkot Serang), ini sudah keluar dari kewenangan. Ini mediasi dalam rangka fasilitasi saja. Tapi kami mempertimbangkan asas hukum iya, kemanfaatan. Kemudian juga ke depannya," ucapnya.
Dalam pertemuan dibahas juga bahwa Pemkab Serang butuh infrastruktur di kawasan pusat pemerintahan yang sedang dibangun. Dipikirkan juga agar pemprov memberikan bantuan keuangan sehingga pemkab memiliki pusat pemerintahan.
"13 tahun ini belum berhasil membangun yang dibutuhkan. Sehingga karena sekarang belum bisa membangun utuh, kemudian masih menggunakan sebagian aset yang ada Kota Serang," tuturnya.
Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, berdasarkan UU pemekaran Kota Serang, Pemkab Serang tak berkewajiban menyerahkan seluruh aset di wilayah Kota Serang kepada Pemkot Serang.