Rp 20 Miliar, Pencairan Gaji ke-13 ASN Tunggu PP

- 29 Juli 2020, 11:00 WIB
ASN logo ilustrasi
ASN logo ilustrasi

Ia menuturkan, PP tentang pembayaran gaji ke-13 adalah aturan secara teknis yang akan menjadi pedoman pembayarannya. Sehingga, tanpa adanya itu pembayaran tidak bisa dilakukan.

"Setiap tahun juga begitu nunggu PP-nya, kan disitu juga apa yang bayarin komponen pembayarannya, kalau sekarang saya belum tau apa yang harus dibayarin," tuturnya.

Sementara itu, untuk pensiunan skemanya berbeda karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Pensiunan kan APBN, beda lagi bukan kita," ujarnya.

Diketahui, pencairan gaji ke-13 ini akan dicairkan melalui Peraturan Presiden (PP) setelah merevisi dua PP sebelumnya yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar mempercepat revisi PP sebelumnya. (Masykur/RI)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah