RSU Kota Serang Hentikan Pelayanan Pasien SKTM, Kenapa ?

- 2 Agustus 2020, 14:54 WIB
IMG_20200802_135216
IMG_20200802_135216

SERANG, (KB).- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang kini tidak lagi melayani pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sejak 25 Juli 2020. Hal tersebut seiring dengan RSUD Banten kembali melayani pasien umum setelah sebelumnya menjadi RS khusus Covid-19.

Direktur RSUD Kota Serang Teja Ratri mengatakan, pasien SKTM merupakan peralihan dari RSU Banten yang pada saat itu menjadi rumah sakit rujukan khusus penanganan Covid-19. Sehingga, para pasien dialihkan ke RSUD Kota Serang untuk menangani pasien dengan SKTM selama pandemi.

"Sebetulnya pasien SKTM itu alihan dari rumah sakit Banten yang pada saat itu mempunyai tugas untuk menjadi pusat rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Jadi sementara tidak menangani pasien umum dan dialihkan ke RSU Kota Serang," kata Teja, kepada Kabar Banten melalui sambungan telepon, Ahad (2/8/2020).

RSU Banten, kata dia, sudah bisa menerima kembali pasien SKTM pada 26 Juli 2020.

"Jadi tanggal 25 Juli pelayanan pasien SKTM di RSU Kota Serang dihentikan, karena 26 Juli RSU Banten sudah siap untuk melayani pasien umum atau pasien non Covid-19," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x