Perda Penyertaan Modal Sudah Disahkan, Penyehatan Bank Banten Masih Pro Kontra

- 3 Agustus 2020, 15:45 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

SERANG, (KB).- Fraksi Golkar DPRD Banten menyarankan Pemprov Banten tak gegabah dalam melakukan penambahan penyertaan modal daerah kedalam PT BGD untuk Bank Banten. Pemprov Banten disarankan memikirkan opsi penyelamatan Bank Banten dan kas daerah secara bersamaan dengan mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Banten Kuswarsa menilai, penyertaan modal yang jika dilakukan saat ini tidak memenuhi kebutuhan penyehatan bank. Bahkan akan memperbanyak daftar kerugian Pemerintah Provinsi Banten yang diakibatkan dari pengelolaan dan kondisi bank saat ini.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya, belum lama ini.

Baca Juga : Status BDPK Belum Dicabut, Bank Banten Masih Diawasi Khusus

Persoalan mendasar yang dialami oleh Bank Banten adalah krisis likuiditas. Selain karena kondisi bank yang telah tidak sehat sejak awalnya, terpuruknya Bank Banten diduga karena buruknya pengelolaan bank. Mulai dari kerugian, Non Perform Loan (NPL), pembelian surat berharga yang ceroboh, relokasi kantor yang inefesien, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x