Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kemenag Keluarkan Edaran Salat Ied di Masa Pandemi, Begini Panduannya

7 Mei 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi hari raya idul fitri/pixabay/artisteer /

KABAR BANTEN - Tak terasa, hari raya Idul Fitri 1442 H tinggal menghitung hari. Sudah hampir satu bulan penuh Umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan hingga akhirnya menuju kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Menuju kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini tentu berbeda dengan sebelumnya, karena masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19.

Ditambah lagi, dengan adanya aturan larangan mudik 2021, tak sedikit masyarakat dapat menikmati indahnya merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H bersama keluarga.

Adanya aturan larangan mudik 2021 merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 yang diperkirakan jika tidak ada antisipasi, akan ada lonjakan kasus terutama pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H akibat aktivitas yang banyak menimbulkan kerumuman.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 menghadapi Ramadan tahun ini mulai dari adanya pembatasan aktivitas ibadah, larangan mudik, dan sekarang ada surat edaran yang mengatur aktivitas dalam menjalankan ibadah Salat Ied atau salat Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Terdeteksi Masuk ke Tangerang, Zaki Iskandar : Salat Idul Fitri Wajib Terapkan Protokes!

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman Instagram @kemenag_ri pada Jumat 7 Mei 2021, diinformasikan bahwa Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut SE Menag RI No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi:

1. Saat Malam takbiran dalam menyambut hari raya idul fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan:

a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola.

2. Salat idul fitri 1 syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergt tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa MUI dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat idul fitri 1 syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yakni zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Baca Juga: Libur Lebaran Idul Fitri, Tempat Wisata di Kabupaten Lebak Dibuka, Ini Penjelasan Kadisbudpar

4. Dalam Salat idul fitri 1 syawal 1442 H/2021 M yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan ketentuan:
a. Salatidul fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah idul fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. jemaah salat idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.
c. panitia salat idul fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu
d. bagi lansia/orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat idul fitri di masjid dan lapangan.
c. seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat idul fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan.
d. khutbah idul fitri dilaksanakan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
e. mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat idul fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan jemaah.
f. seusai pelaksanaan salat idul fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Penetapan 1 Syawal 1442 H, Kemenag Rukyatul Hilal di 88 Lokasi

5. Panitia hari besar Islam/panitia salat idul fitri sebelum menggelar salat idul fitri di masjid sna lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
6. Silaturahmi dalam rangka idul fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Terkini

Terpopuler