Mau Bayar Puasa dengan Fidyah, Ini Kategori Orang yang Wajib Membayarnya

13 Mei 2021, 22:01 WIB
Tata cara, niat, dan waktu mengeluarkan fidyah /zakat.or.id

KABAR BANTEN - Bagi Anda yang batal puasa, mungkin pertama yang terpikir untuk menggantinya, adalah dengan membayar fidyah.

Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan, karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. 

Salah satunya adalah fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadan.

Baca Juga: Apa Hukumnya Menunda Membayar Fidyah Hingga Ramadan Mendatang? Berikut Penjelasannya

Dikutip KabarBanten.com dari islam.nu.or.id, kategori orang yang wajib membayar fidyah adalah: 

 

1. Orang tua renta 

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), yang memperbolehkan tayamum. 

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428). 

 

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. 

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. 

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).

 

3. Wanita hamil atau menyusui 

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui. Dia diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya. 

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. 

Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

 

4. Orang mati

Daaam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua.

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi atau orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.

Contohnya, sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

 

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadan 

Orang yang menunda nunda qadha puasa Ramadan, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya.

Maka, ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. 

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Baca Juga: Kenali 4 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Akibat Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya.

 

Maka, tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan mengqadha puasa. 

 

Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

 

 Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020.

 

Maka, dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

 

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler