Turut Berdosakah Seseorang Meminjamkan BPKB untuk Jaminan Leasing? Begini Kata Buya Yahya

24 Oktober 2021, 13:55 WIB
Buya Yahya menjelaskan perihal hukum meminjamkan BPKB sebagai jaminan leasing. /Tangkapan layar/ YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku yang berisi surat-surat penting dan berharga yang menandai ke pemilikan kendaraan.

Begitu pentingnya surat BPKB ini, maka jika rusak apalagi hilang maka akan sangat berbahaya bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Karena, BPKB ini merupakan tanda kelengkapan berkendara yang hanya dikeluarkan oleh kepolisian.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Berbicara mengenai BPKB atau bisa dikatakan sebagian surat berharga, bagaimana hukumnya saat Anda ingin menolong orang, sementara Anda tidak memiliki uang.

Namun, Anda berfikir ada alternatif yakni mempunyai kepemilikan BPKB dan BPKB yang Anda miliki tersebut Anda pinjamkan kepada seseorang untuk digunakan sebagai jaminan leasing, dosakah?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada 3 golongan orang yang saat dihadapkan dengan peristiwa seperti itu.

"Hati baik adalah tempat suburnya kebaikan, begitu juga hati baik kepada manusia, kelembutan itu dimiliki siapapun termasuk orang kafir sekalipun, penuh dengan kasih," ujar Buya Yahya.

Hanya saja, Buya Yahya mengatakan, disaat tidak dipantau dan dibimbing oleh syariat maka hati yang lembut tersebut jadi bahannya setan untuk bermain dan menjerumuskannya.

Sehingga, banyak orang dengan dalih kasian maka dia melakukan hal yang haram.

"Saat Anda meminjamkan itu, pada dasarnya Anda baik hati, cuman karena tidak dibimbing oleh syariat, Anda melakukan hal yang haram meminjamkan surat motor untuk jaminan leasing," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan, berkaitan dengan contoh kasus sebagaimana disebutkan diatas, ada 3 model manusia.

1. Jika Anda orang yang mampu, kemudian Anda tidak membantu saudara anda saat kesusahan, maka Anda keterlaluan.

2. Jika Anda tidak mampu dan benar-benar tidak mampu untuk membantu saudara Anda, tapi dalam diri, dalam hati Anda ada kerinduan untuk membantu, tapi belum mampu, maka selagi belum mampu cukup dengan kerinduan, maka Anda mendapatkan pahala.

3. Jika Anda tidak mampu, tapi memaksakan untuk menolong orang lain namun dengan cara yang haram, karena tidak kenal Allah, barangkali Anda hanya kenal sanjungan manusia karena selama ini sudah disebut sebagai orang yang baik, namun disaat tidak mampu untuk berbuat kebaikan (memberi atau meminjamkan uang) maka ini sangat berbahaya.

"Saat Anda berada dalam situasi seperti ini, maka Anda jangan so jadi pahlawan, seolah-olah tidak ada orang lain yang membantunya, seolah-olah tidak ada Tuhan yang mencukupinya," ujar Buya Yahya.

Ingat, di dunia ini banyak orang yang baik, bukan hanya Anda saja.

Saat Anda tidak dapat menolongnya karena keadaan Anda, Anda jangan memaksakan diri apalagi melakukan berbagai hal dengan cara yang haram.

Alangkah baiknya, saat Anda tidak dapat menolongnya secara langsung, maka Anda dapat merekomendasikannya, atau mengontak orang baik lainnya untuk menolong orang yang ingin Anda tolong tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperbesar Kemaluan Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya

Untuk itu, saat Anda berlaku ingin menolong dengan meminjamkan BPKB sebagai jaminan leasing, dan dikemudian orang yang Anda pinjamkan tersebut tidak mampu membayar leasing, bahkan tidak hanya merugikan sangat pemilik hutang, bahkan Anda sendiri sebagai orang yang mempunyai BPKB, maka Anda termasuk berdosa.

Dosa Anda bukan perihal masalah hutang piutang, karena Anda tidak berhutang, melainkan dosa Anda adalah karena menjembatani saudara Anda untuk melakukan utang piutang.

Atas dosa itu, maka Anda bertaubatlah, dan salah satu cara untuk menutup dosa seperti itu, Anda dapat membantu membayarkan utang saudara Anda tersebut atas tagihan lisingnya jikalau Anda sudah mempunyai kemampuan lebih.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler