Hati-hati Jangan Asal Gambar! Ternyata Ini Jenis Lukisan yang Diharamkan Dalam Islam Kata Buya Yahya

26 Oktober 2021, 13:43 WIB
Buya Yahya menjelaskan perihal lukisan yang mutlak diharamkan dan mutlak dihalalkan /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Lukisan merupakan sebuah karya seni yang memiliki nilai yang tinggi. 

Setiap orang, mempunyai cara sendiri untuk melukis begitupun untuk menikmati indahnya sebuah lukisan.

Bagi seseorang yang menyukai lukisan bahkan memasukannya dalam sebuah kebutuhan untuk menghadirkan kebahagiaan, tentu bukan sembarang orang dan biasanya dalam dirinya mempunyai jiwa seni yang tinggi.

Baca Juga: Hukum Berfoto Selfie, dan Menguploadnya Ke Sosmed Dosakah? Begini Kata Buya Yahya

Namun, bagi kaum Muslim, Anda perlu hati-hati dalam melukis maupun membeli atau mengambil sebuah lukisan.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada lukisan-lukisan tertentu yang diharamkan dalam Islam.

"Kalau dalam pembahasan hukum gambar, gambar ataupun lukisan itu ada yang haram yakni gambar yang berbentuk alias patung yang mana gambar tersebut adalah dari yang bernyawa," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Saat Menikah, Kewajiban Anak Berbakti Terhadap Orang Tua Sudah Tak Ada? Begini Kata Buya Yahya

Sementara gambar atau lukisan yang mutlak halal adalah gambar apapun baik berbentuk atau tidak tapi dari sesuatu yang tidak bernyawa biarpun gambarnya dalam bentuk patung.

"Gambar atau lukisan dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, misalnya lukisan-lukisan binatang yang bernyawa ini sebagian ulama berbeda pendapat, tapi kebanayakan melarangnya," kata Buya Yahya.

Untuk itu, Buya Yahya menyarankan hendaknya Anda jangan menekuni baik menggambar ataupun mengambil lukisan yang disitu ada gambar binatang yang bernyawa.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar yang Bukan Keluarga, Bisa Ungkap Hubunganmu dengan Orang Lain

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa disebutkan dalam hadits bukhori, tulisan oret-oretan, karena hanya lukisan semacam itu, maka sebagian kecil ulama mengatakan tidak haram dan kebanyakan mengatakan haram adalah lukisan yang bernyawa.

"Jika dalam lukisan tadi, Anda membuat patung sesuatu dari diri sendiri, dari hayalan kita menandingi dari ciptaan Allah, itulah disebabkan lukisan tersebut haram dan diharamkan pekerjaan tersebut," kata Buya Yahya.

Demikian penjelasan mengenai lukisan yang mutlak haram dan mutlak halal jika lukisan tersebut merupakan lukisan yang tidak bernyawa.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler